DEMOKRASI

Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat (kekuasaan warganegara) atas
negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara
tersebut.
Istilah
“demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang
diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara
tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang
berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah
sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan
dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata
“demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein
yang berarti pemerintahan, sehingga
dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi
menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi
wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan
politik suatu negara.
Salah
satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk
diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada
dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga
jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga
jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang
memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,
lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif
dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh
masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi
masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang
memilihnya melalui proses pemilihan umumlegislatif, selain sesuai
hukum dan peraturan.
Selain
pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya
pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan
umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh
sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum.
Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di
sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota
parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan
presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut
sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara
langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat.
Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum
sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari
sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan
sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik
apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada
masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara.
Banyak
negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada
warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak
memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Demokrasi menempati posisi vital
dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan
prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat
juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam
trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan
ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang
begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan
beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran
terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan
di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga
legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan
anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa
kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus
akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang
mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara
operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara
tersebut.
Ciri-Ciri
Pemerintahan yang Demokrasi
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai
suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa
kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat).Dalam perkembangannya,
demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh
hampir seluruh negara di dunia.Ciri-ciri suatu pemerintahan
demokrasi adalah sebagai berikut.
- Adanya
keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
- Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara
dalam segala bidang.
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi
seluruh warga negara.
- Adanya
pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan
rakyat.
Teori dan
Konsep Demokrasi
Menurut Torres demokrasi dapat
dilihat dari dua aspek yaitu pertama, Formal democratif dan
yang kedua, substance democracy yaitu menunjuk pada bagaimana
proses demokrasi itu dilakukan ( Winataputra, 2006)
Sistem presidensial : sistem ini
menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung dari rakyat. Dalam sistem
ini kekuasaan eksekutif ( kekuasaan menjalankan pemerintah) sepenuh nya berada
ditangan presiden.
Sistem parlementer : sistem ini
menerapkan model hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislative.
Kepala eksekutif (head of government) adalah berada ditanga seseorang
perdana mentri.
1. Demokrasi
Perwakilan Liberal
Prinsip
demokrasi ini didasarkan pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manuisa adalah
sebagai makhluk individu yang bebas. Oleh karena itu, dalam system demokrasi
ini kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi
Menurut
Held (2004:10), demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan
kelembagaan pokok untuk mengatasi problema keseimbangan antara kekuasaan
memaksa dan kebebasan. Namun demikian perlu disadari bahwa dalam prinsip
demokrasi ini apapun yang dikembangkan melalui kelembagaan serta jaminan atas
kebebasan individu dalam hidup bernegara.
2. Demokrasi
satu partai dan komunisme
Demokrasi
satu partai ini lazim nya dilaksankan dinegara – Negara komunitas seperti,
rusia, china, Vietnam, dan lain nya. Kebebasan formal berdasarkan demokrasi
liberal akan menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam
masyarakat, dan akhirnya kapitalislah yang emnguasai Negara.
Dalam
hubungan ini Marx mengembangkan pemikiran system demokrasi “ commune
structure” (struktur persekutuan). Menurut system demokrasi ini masyarakat
tersusun atas komunitas – komunitas terkecil. Oleh karena itu menurut komunis,
Negara post kapitalis tidak akan melahirkan kemiripan apapun
dengan suatu rezim liberal, yakni rezim perlementer. Semua perwakilan atau agen
Negara akan dimasukkan kedalam lingkungan seperangkat institusi – institusi
tunggal yang bertanggung jawab secara langsung.
Menurut pandangan
kaum Marxis-Leninis, sistem demokrasi delegatif harus dilengkapi, pada
prinsipnya dengan suatu sistem yang terpisah tetapi sama pada tingkat partai
komunis.
Prinsip-Prinsip
Demokrasi
Setiap
prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi
telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari
pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi.” Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
- Kedaulatan
rakyat;
- Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan
mayoritas;
- Hak-hak
minoritas;
- Jaminan hak
asasi manusia;
- Pemilihan
yang bebas dan jujur;
- Persamaan
di depan hukum;
- Proses
hukum yang wajar;
- Pembatasan
pemerintah secara konstitusional;
- Pluralisme
sosial, ekonomi, dan politik;
- Nilai-nilai
tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Asas
Pokok Demokrasi
Gagasan pokok atau
gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya
manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial.Berdasarkan gagasan dasar tersebut
terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:
- Pengakuan
partisipasi rakyat dalam pemerintahan,
misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat
secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil; dan
- Pengakuan
hakikat dan martabat manusia,
misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan
bersama.
Demokrasi di Indonesia

Sepanjang
masa kemerdekaannya, bangsa Indonesia telah mencoba menerapkan bermacam-macam
demokrasi. Hingga tahun 1959, dijalankan suatu praktik demokrasi yang cenderung
pada sistem Demokrasi Liberal, sebagaimana berlaku di negara-negara Barat yang
bersifat individualistik. Pada tahun 1959-1966 diterapkan Demokrasi Terpimpin,
yang dalam praktiknya cenderung otoriter. Mulai tahun 1966 hingga berakhirnya
masa Orde Baru pada tahun 1998 diterapkan Demokrasi Pancasila. Model ini pun
tidak mendorong tumbuhnya partisipasi rakyat. Berbagai macam demokrasi yang
diterapkan di Indonesia itu pada umumnya belum sejalan dengan prinsip-prinsip
demokrasi, karena tidak tersedianya ruang yang cukup untuk mengekspresikan
kebebasan warga negara. Berdasar pengalaman sejarah, tidak sedikit penguasa
yang cenderung bertindak otoriter, diktaktor, membatasi partisipasi rakyat dan
lain-lain. Mengapa demikian? Ya, sebab penguasa itu sering merasa terganggu
kekusaannya akibat partisipasi rakyat terhadap pemerintahan. Partisipasiitu
dapat berupa usul, saran, kritik, protes, unjuk rasa atau penggunaan kebebasan
menyatakan pendapat lainnya. Sesudah bergulirnya reformasi pada tahun 1998,
kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, kebebasan memilih, kebebasan
berpolitik dan lain-lain semakin bebas.
Freedom
House pada Tahun 2006 memasukkan negara RepublikIndonesiasebagai negara
demokrasi terbesar ketiga setelah Amerika danIndia. Puja-puji atas demokrasi
terus mengalir dari berbagai kalangan, lembaga-lembaga prosedural demokrasi
terus kita sempurnakan dan dibangun. lembaga legislatif dari system satu kamar
(unicameral) dirubah menjadi system dua kamar (bekameral). System yang
sentralistik diganti menjadi desentralistik seiring dikuatkannya otonomi
daerah.
Namun
langkah di atas belum sepenuhnya menjadi pijakan bersama dalam membangun
kehidupan berwarganegara yang civilized. Fenomena politik yang menyeruak
sekarang ini belakangan mengarah pada arus balik yang cenderung mempertanyakan
kembali demokrasi dibanding dengan otoriter untuk mensejahterakan rakyat.
Demokrasi sekarang ini dianggap oleh sebagian menjengkelkan. Cara yang ditempuh
memusingkan, hasil yang diraih jarang memuaskan.
Penerapan Demokrasi dinilai sebagian
kalangan tidak memberikan kesejahteraan tetapi justru melahirkan pertikaian dan
pemiskinan. Rakyat yang seharusnya diposisikan sebagai penguasa tertinggi,
ironisnya selalu dipinggirkan. Keadaan itulah yang menjadikan demokrasi gampang
mendatangkan banyak kekecewaan. Kondisi buruk diperparah elite politik dan
aparat penegak hukum yang menunjukkan aksi-aksi blunder. Banyak perilaku wakil
rakyat yang tidak mencerminkan aspirasi pemilihnya, bahkan opini publik sengaja
disingkirkan guna mencapai aneka kepentingan sesaat. Banyak kasus-kasus yang
amat mencederai perasaan rakyat sehingga mudah ditampilkan dan mengundang
kegeraman.
Kondisi itu dikuatkan dengan
pernyataan mantan Wapres Jusuf Kalla yang mengatakan bahwa demokrasi cuma
cara, alat atau proses, dan bukan tujuan. Demokrasi boleh di nomorduakan di
bawah tujuan utama peningkatan dan pencapaian kesejahteraan rakyat. Apakah ini
kejenuhan dan kemuakan terhadap demokrasi? Jika elit Politik diselimuti gejala
ketidakpercayaan terhadap demokrasi bagaimana dengan rakyat yang terlanjur
percaya pada janji-janji mereka?
Di tengah eforia kebebasan,
kepentingan sempit sangat mungkin menjadi penumpang gelap. Atas nama kebebasan
setiap kepentingan mendapat tempat aktualisasi tanpa peduli hak asasi orang
lain. Aturan main diabaikan untuk mencapai puncak kekuasaan yang mereka pahami
sebagai realitas yang inheren dalam politik.
Berbicara mengenai perjalanan
demokrasi di indonesia tidak dapat dilepaskan dari pelaksanaan pasang surut
demokrasi itu sendiri. Bangsa indonesia pernah menerapkan tiga model demokrasi,
yaitu demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, dan demokrasi pancasila.
Setiap fase tentunya memiliki karakteristik yang merupakan ciri khas dari
pelaksanaan tiap-tiap tiap fase demokrasi.
Menurut Robert Dahl pandangan Yunani
tentang demokrasi, bahwa warga Negara adalah pribadi yang utuh yang baginya
politik adalah aktivitas social yang alami dan tidak terpisah secara tegas dari
bidang kehidupan lain. Nilai-nilai tidak terpecah tetapi terpadu karena itu
mereka aktif dalam kegiatan politik. Namun dalam prakteknya pula demokrasi
Yunani dalam hal kewarganegaraannya merupakan hal yang eksklusif, bukan
inklusif. Persyaratan kewargaanegaraan adalah kedua orang tua harus warga
Athena asli. Jika orang asing aktif dan memberikan sumbangan besar pada
kehidupan ekonomi dan intelektual akan mendapat status tertentu.
Demokrasi menurut asal katanya
(semantik) yakni “demos” berarti rakyat dan “kratos” berarti kekuasaan atau
berkuasa. Jadi demokrasi artinya kekuasaan atau kedaulatan rakyat. Dalam
perkembangannya, terdapat dua aliran demokrasi, yaitu demokrasi konstitusional
dan demokrasi yang mendasarkan diri pada pada komunisme. Kelompok pertama
berkembang di negara-negara eropa dan amerika sedangkan kelompok kedua
berkembang di negara-negara berpaham komunis. Perbedaan fundamental antara
keduanya ialah bahwa demokrasi konstitusional mencita-citakan pemerintah yang
terbatas kekuasaannya, suatu negara hukum (Rechstaat) yang tunduk pada Rule of
Low. Sebaliknya demokrasi yang mendasarkan dirinya atas komunisme
mencita-citakan pemerintahan yang tidak dibatasi kekuasaannya (machstaat) dan
lebih bersifat totaliter (Miriam Budiarjo, 1996 : 52).
Demokrasi yang kita kenal sekarang
ini dipelopori oleh organisasi-ohrganisasi modern pada masa pergerakan nasional
sebagai wacana penyadaran. Diantara organisasi modern tersebut, misalnya Budi
Utomo (BU), Sarekat Islam, dan Perserikatan Nasional Indonesia.
Bangsa indonesia mengenal BU sebagai
organisasi modern pertama yang didirikan di Jakarta tanggal 20 Mei 1908.
Anggota BU terdiri dari kaum priyayi ningrat atau aristokrasi dan kaum
intelektual. Kelompok pertama bersifat konservatif, sedamgkan kelompok kedua
bersifat progresif. Dari sini tampak bahwa BU masih bersifat elitis. Didalm
organisasi BU anggotanya belajar berdemokrasi dengan mengenalkan dan
menyalurkan ide, gagasan dan harapan adanya intregasi nasional. Organisasio BU
dijadikan wahana pendidikan politik bagi kaum priyayi dan kaum intelektual
antara lain memupuk kesadaran politik, berpatisipasi dalam aksi kolektif dan
menghayati identitas diri mereka. (Sartono Kartodirdjo, 1992 : 105).
Menjelang surutnya BU, muncul
organisasi modern yang berwatak lebih egaliter, yaitu Sarekat Islam (SI).
Organisasi yang didirikan tahun 1911 di Solo. Pada awalnya SI merupakan gerakan
reaktif terhadap situasi kolonial, namun dalam perkembangannya organisasi ini
melangkah ke arah rekontruksi kehidupan bangsa dan akhirnya beralih ke
perjuangan politik guna menentukan nasib bangsanya sendiri.
Gerakan nasionalis indonesia dengan
cepat meningkat dalam tahun 1927 dengan didirikannya Perserikatan Nasional
Indonesia (PNI). Para pemimpin PNI terdiri dari kaum muda yang memperoleh
pendidikan di negeri belanda pada permulaan tahun 1920-an. Sewaktu di negeri
belanda mereka menggabungkan diri dengan organisasi mahasiswa, yaitu
perhimpunan indonesia (PI). Organisasi pemuda pada saat itu sangat terpengaruh
oleh PNI. Salah satu peristiwa penting dalam gerakan nasional adalh konggres
pemuda indonesia ke-II yang melahirkan sumpah pemuda. Dalam forum ini kaum muda
yang berasal dari berbagi daerah menghilangkan semangat kedaerahan mereka dan
menggantikan dengan semangat persatuan dan kesatuan bangsa serta bekerja sama
untuk menciptakan suatu negara indionesia yang merdeka.
Demokrasi Kerakyatan Pada Masa Revolusi
Periode
panjang pergerkan nasional yang didominasi oleh munculnya organisasi modern
digantikan periode revolusi nasional. Revolusi yang menjadi alat tercapainya
kemerdekaan merupakan kisah sentral sejarah indonesia. Semua usaha untuk
mencari identitas / jati diri, semangat persatuan guna menghadapi kekuasaan
kolonial, dan untuk membangun sebuah tatanan sosial yang adil akhirnya
membuahkan hasil dengan diproklamasikannya kemerdekaan indonesia pada tanggal
17 Agustus 1945.
Pada masa revolusi 1945 – 1950 banyak kendala yang dihadapi bangsa indonesia, misalnya perbedaan-perbedaan antara kekuatan-kekuatan perjuangan bersenjata dengan kekuatan diplomasi, antara mereka yang mendukung revolusi sosial dan mereka yang menentangnya dan antara kekuatan islam dalam kekutan sekuler. Di awal revolusi tidak satupun perbedaan di antara bangsa indonesia yang terpecahkan. Semua permasalahan itu baru dapat diselesaikan setelah kelompok-kelompok kekuatan itu duduk satu meja untuk memperoleh satu kata sepakat bahwa tujuan pertama bangsa indonesia adalah kemerdekaan bangsa indonesia. Pada akhirnya kekuatan-kekuatan perjuangan bersenjata dan kekuatan diplomasi bersama-sama berhasil mencapai kemerdekaan.
Pada masa revolusi 1945 – 1950 banyak kendala yang dihadapi bangsa indonesia, misalnya perbedaan-perbedaan antara kekuatan-kekuatan perjuangan bersenjata dengan kekuatan diplomasi, antara mereka yang mendukung revolusi sosial dan mereka yang menentangnya dan antara kekuatan islam dalam kekutan sekuler. Di awal revolusi tidak satupun perbedaan di antara bangsa indonesia yang terpecahkan. Semua permasalahan itu baru dapat diselesaikan setelah kelompok-kelompok kekuatan itu duduk satu meja untuk memperoleh satu kata sepakat bahwa tujuan pertama bangsa indonesia adalah kemerdekaan bangsa indonesia. Pada akhirnya kekuatan-kekuatan perjuangan bersenjata dan kekuatan diplomasi bersama-sama berhasil mencapai kemerdekaan.
Demokratisasi Dalam Demokrasi Parlementer
Setelah
indonesi merdeka, kini menghadapi prospek menentukan masa depannya sendiri.
Warisan yang ditinggalkan pemerintahan kolonial berupa kemiskinan, rendahnya
tingkat pendidikan dan tradisi otoriter merupakan merupakan pekerjaan rumah
yang harus diselesaikan para pemiipin nasional indonesia. Pada periode tahun
1950-an muncul kaum nasionalis perkotaan dari partai sekuler dan partai-partai
islam yang memegang kendali pemerintahan. Ada sesuatu kesepakatan umum bahwa
kedua kelompok inilah yang akan menciptakan kehidupan sebuah negara demokrasi
di indonesia.
Undang – Undang dasar 1950
menetapkan berlakunya sistem parlementer dimana baedan eksekutif terdiri dari
presiden sebagai kepala negara konstitusional beserta para menteri yang
mempunyai tanggung jawab politik. Setiap kabinet terbentuk berdasarkan koalisi
pada satu atau dua partai besardengan beberapa partai kecil. Koalisi ternyata
kurang mantap dan partai-partai koalisi kurang dewasa dalam menghadapi tanggung
jawab mengenai permasalahan pemerintahan. Di lain pihak, partai-partai dalam
barisan oposisi tidak mampu berperan sebagi oposisi kontruktif yang menyusun
program-program alternatif, tetapi hanya menonjolkan segi-segi negatif dari
tugas oposisi (Miriam Budiardjo, 70).
Pada umumnya kabinet dalam masa pra pemilu
tahun 1955 tidak dapat bertahan lebih lama dari rata-rata delapan bulan dan hal
ini menghambat perkembangan ekonomi dan politik oleh karena pemerintah tidak
mendapat kesempatan dalam untuk melaksanakan programnya. Pemilu tahun 1955
tidak membawa stabilitas yang diharapkan, malah perpecahan antara pemerintah
pusat dengan pemerintah daerah tidak dapat dihindarkan. Faktor-faktor tersebut
mendorong presiden soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang
menentukan berlakunya kembali UUD 1945. Dengan demikian masa demokrasi
berdasarkan sistem parlementer berakhir.
Mengingat kondisi yang harus di
hadapi pemerintah indonesia pada kurun waktu 1950-1959, maka tidak mengherankan
bahwa pelaksanaan demokrasi mengaklami kegagalan karena dasar untuk dapat membangun
demokrasi hampir tidak dapat ditemukan. Mereka yang tahu politik hanya
sekelompok kecil masyarakat perkotaan. Para politisi jakarta, meskipun
mencita-citakan sebuah negara demokrasi. Kebanyakan adalah kaum elite yang
menganggap diri mereka sebagai pengikut suatu budaya kota yang istimewa. Mereka
bersikap paternalistik terhadap orang-orang yang kurang beruntung yakni
masyarakat pedesaan. Tanggung jawab mereka terhadap struktur demokrasi
parlementer yang merakyat adalah sangat kecil. Banguan indah sebuah demokrasi
parlementer hampir tidak dapat berdiri dengan kokoh.
Demokratisasi Dalam Demokrasi Terpimpin
Di tengah-tengah krisis tahun 1957
dan pengalaman jatuh bangunnya pemerintahan, mengakibatkan diambilmnya
langkah-langkah menuju suatu pemerintahan yang oleh Soekarno dinamakan
Demokrasi Terpimpin. Ini merupakan suatu sistem yang didominasi oleh
kepribadian soekarno yang prakarsa untuk pelaksanaan demokrasi terpimpin
diambil bersama-sama dengan pimpinan ABRI (Hatta, 1966 : 7). Pada masa ini
terdapat beberapa penyimpangan terhadap ketentuan UUD 1945, misalnya
partai-partai politik dikebiri dan pemilu ditiadakan. Kekuatan-kekuatan politik
yang ada berusha berpaling kepada pribadi Soekarno untuk mendapatkan
legitimasi, bimbingan atau perlindungan. Pada tahun 1960, presiden Soekarno
membubarkan DPR hasil pemilu 1955 dan menggantikanya dengan DPRGR, padahal
dalam penjelasn UUD 1945 secara ekspilisit ditentukan bahwa presiden tidak
berwenang membubarkan DPR.
Melalui demokrasi terpimpin Soekarno
berusaha menjaga keseimbangn politik yang merupakan kompromi antara
kepentingan-kepentingan yang tidak dapat dirujukan kembali dan memuaskan semua
pihak. Meskipun Soekarno memiliki pandangan tentang masa depan bangsanya,
tetapi ia tidak mampu merumuskan sehingga bisa diterima oleh pimpinan nasional
lainnya. Janji dari demokrasi terpimpin pada akhirnya tidak dapat terealisasi.
Pemberontakan G 30 S/PKI tahun 1965 telah mengakhiri periode demokrasi
terpimpin dan membuka peluang bagi dilaksanakannya demokrasi Pancasila.
Demokratisasi Dalam
Demokrasi Pancasila

Pada tahun 1966 pemerintahan
Soeharto yang lebih dikenal dengan pemerintahan Orde Baru bangkit sebagai
reaksi atas pemerintahan Soekarno. Pada awal pemerintahan orde hampir seluruh
kekuatan demokrasi mendukungnya karena Orde Baru diharapkan melenyapkan rezim
lama. Soeharto kemudian melakukan eksperimen dengan menerapkan demokrasi
Pancasila. Inti demokrasi pancasila adalah menegakkan kembali asas negara hukum
dirasakan oleh segenap warga negara, hak azasi manusia baik dalam aspek
kolektif maupun aspek perseorangan dijamin dan penyalahgunaan kekuasaan dapat
dihindarkan secara institusional. Dalam rangka mencapai hal tersebut,
lembaga-lembaga dan tata kerja orde baru dilepaskan dari ikatan-ikatan pribadi
(Miriam, 74).
Sekitar 3 sampai 4 tahun setelah
berdirinya Orde Baru menunjukkan gejala-gejala yang menyimpang dari
cita-citanya semula. Kekuatan – kekuatan sosial-politik yang bebas dan
benar-benar memperjuangkan demokrasi disingkirkan. Kekuatan politik dijinakkan
sehingga menjadi kekuatan yang tidak lagi mempunyai komitmen sebagai kontrol
sosial. Kekuatan sosial politik yang diikutsertakan dalam pemilu dibatasi.
Mereka tidak lebih dari suatu perhiasan dan mempunyai arti seremonial untuk
dipertontonkan kepada dunia internasional bahwa indonesia telah benar-benar
berdemokrasi, padahal yang sebenarnya adalah kekuasaan yang otoriter.
Partai-partai politik dilarang berperan sebagai oposisi maupun kontrol sosial.
Bahakan secara resmi oposisi ditiadakan dengan adanya suatu “konsensus
nasional”. Pemerintahan Soeharto juga tidak memberikan check and balances
sebagai prasyarat dari sebuah negara demokrasi (sarbini Sunawinata, 1998 ;8).
Pada masa orde baru budaya feodalistik dan paternalistik tumbuh sangat subur. Kedua sikap ini menganggap pemimpin paling tahu dan paling benar sedangkan rakyat hanya patuh dengan sang pemimpin. Mental paternalistik mengakibatkan soeharto tidak boleh dikritik. Para menteri selalu minta petunjuk dan pengarahan dari presiden. Siakp mental seperti ini telah melahirkan stratifikasi sosial, pelapisan sosial dan pelapisan budaya yang pada akhirnya memberikan berbagai fasilitas khusus, sedangkan rakyat lapisan bawah tidak mempunyai peranan sama sekali. Berbagai tekanan yang diterima rakyat dan cita-cita mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang tidak pernah tercapai, mengakibatkan pemerintahan Orde Baru mengalami krisis kepercayaan dan kahirnya mengalami keruntuhan.
Pada masa orde baru budaya feodalistik dan paternalistik tumbuh sangat subur. Kedua sikap ini menganggap pemimpin paling tahu dan paling benar sedangkan rakyat hanya patuh dengan sang pemimpin. Mental paternalistik mengakibatkan soeharto tidak boleh dikritik. Para menteri selalu minta petunjuk dan pengarahan dari presiden. Siakp mental seperti ini telah melahirkan stratifikasi sosial, pelapisan sosial dan pelapisan budaya yang pada akhirnya memberikan berbagai fasilitas khusus, sedangkan rakyat lapisan bawah tidak mempunyai peranan sama sekali. Berbagai tekanan yang diterima rakyat dan cita-cita mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang tidak pernah tercapai, mengakibatkan pemerintahan Orde Baru mengalami krisis kepercayaan dan kahirnya mengalami keruntuhan.
Rekonstruksi Demokrasi Dalam Orde Reformasi

Melalui gerakan reformasi, mahasiswa
dan rakyat indonesia berjuang menumbangkan rezim Soeharto, salah satu contohnya
adalah tragedi trisakti 1998 yang menewaskan 4 mahasiswa trisakti. Akibat
peristiwa tersebut, Pemerintahan soeharto turun digantikan pemerintahan
transisi presiden Habibie yang didukung sepenuhnya oleh TNI. Lembaga-lembaga di
luar presiden dan TNI tidak mempunyai arti apa-apa. Seluruh masalah negara dan
bangsa indonesia menjadi tanggung jawab presiden/TNI. Reformasi menuntut rakyat
indonesia untuk mengoreksi pelaksanaan demokrasi. Karena selama soeharto
berkuasa jenis demokrasi yang dipraktekkan adalah demokrasi semu. Orde Baru
juga meninggalkan warisan berupa krisis nasional yang meliputi krisis ekonomi,
sosial dan politik.
Tugas
utama pemerintahan Habibie ada dua, yakni pertama bekerja keras agar harga
sembilan pokok (sembako) terbeli oleh rakyat sambil memberantas KKN tanpa
pandang bulu. Kedua, adalah mengembalikan hak-hak rakyat guna memperoleh
kembali hak-hak azasinya.
Agaknya pemerintahan “Orde Reformasi” Habibie mecoba
mengoreksi pelaksanaan demokrasi yang selama ini dikebiri oleh pemerintahan
Orde baru. Pemerintahan habibie menyuburkan kembali alam demokrasi di indonesia
dengan jalan kebebasan pers (freedom of press) dan kebebasan berbicara (freedom
of speech). Keduanya dapat berfungsi sebagai check and balances serta
memberikan kritik supaya kekuasaan yang dijalankan tidak menyeleweng terlalu
jauh.
Membangun
kembali indonesia yang demokratis dapat dilakukan melalui sistem kepartaian
yang sehat dan pemilu yang transparan. Sistem pemilu multipartai dan UU politik
yang demokratis menunjukkan kesungguhan pemerintahan Habibie. Asalkan kebebasan
demokratis seperti kebebasan pers, kebebasab berbicara, dan kebebasan mimbar
tetap dijalankan maka munculnya pemerintahan yang KKN dapat dihindari.
Dalam
perkembanganya Demokrasi di indonesia setelah rezim Habibie diteruskan oleh
Presiden Abdurahman wahid sampai dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
sangat signifikan sekali dampaknya, dimana aspirasi-aspirasi rakyat dapat bebas
diutarakan dan disampaikan ke pemerintahan pusat. Hal ini terbukti dari setiap
warga negara bebas berpendapat dan kebebasan pers dalam mengawal pemerintahan
yang terbuka sehingga menghindarkan pemerintahan dari KKN mungkin dalam
prakteknya masih ada praktik-praktik KKN di kalangan pemerintahan, namun
setidaknya rakyat tidak mudah dibohongi lagi dan pembelajaran politik yang baik
dari rakyat indonesia itu sendiri yang membangun demokrasi menjadi lebih baik.
Ada satu hal yang membuat indonesia dianggap negara demokrasi oleh dunia
Internasional walaupun negara ini masih jauh dikatakan lebih baik dari negara
maju lainnya adalah Pemilihan Langsung Presiden maupun Kepala Daerah yang
dilakukan secara langsung. Mungkin rakyat indonesia masih menunggu hasil dari
demokrasi yang yang membawa masyarakat adil dan makmur secara keseluruhan!!!!!!
Kesimpulan :
Pada intinya demokrasi adalah
persamaan hak dan kedudukan dari setiap warga negara di dalam sebuah negara
yang demokratis. Demokrasi harus ditegakkan dalam berbagai bidang, yakni
demokrasi politik, demokrasi ekonomi, demokrasi hukum dan demokrasi pendidikan.
Sedang inti dari demokrasi itu sendiri adalah keadilan. Demokrasi yang
sesungguhnya adalah demokrasi tanpa embel-embel dibelakangnya, karena tiga
macam demokrasi yang diterapkan di indonesia ternyata gagal. Dengan demikian,
demokrasi dalam arti universal dan komprehensif dapat diciptakan melalui
tegaknya keadilan politik, keadilan ekonomi, keadilan sosial dan keadilan
hukum.
Sumber internet :
id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
Poelitika.wordpress.com
Demokrasi
dan politik.wordpress.com
pas.org.my/…/Perkembangan_Demokrasi_di_Indonesia_Cabaran_dan_Pengharapan.pdf
Nama
Kelompok :
1.
Annisa
rachmania (31413151)
2.
Durniyanti
(32413648)
3.
Nurul
Hidayati (36413726)
Komentar
Posting Komentar