PEMUDA DAN SOSIAL (ILMU SOSIAL DASAR)
A. PEMUDA DAN SOSIALISASI
1. Internalisasi
Belajar dan Spesialisasi
a.
Pengertian Pemuda
Secara hukum pemuda adalah manusia yang berusia 15 – 30 tahun, secara
biologis yaitu manusia yang sudah mulai menunjukkan tanda-tanda kedewasaan
seperti adanya perubahan fisik, dan secara agama adalah manusia yang sudah
memasuki fase aqil baligh yang ditandai dengan mimpi basah bagi pria biasanya
pada usia 11 – 15 tahun dan keluarnya darah haid bagi wanita biasanya saat usia
9 – 13 tahun.
Pemuda adalah suatu
generasi yang dipundaknya terbebani berbagai macam – macam harapan, terutama
dari generasi lainnya. Hal ini dapat dimengerti karena pemuda diharapkan
sebagai generasi penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi
sebelumnya, generasi yang mengisi dan melanjutkan estafet pembangunan.
Di dalam masyarakat,
pemuda merupakan satu identitas yang potensial. Kedudukannya yang strategis
sebagai penerus cita – cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi
pembangunan bangsanya.
b.
Pengertian Sosialisasi
Pengertian sosialisasi mengacu pada suatu proses belajar seorang individu
yang akan mengubah dari seseorang yang tidak tahu menahu tentang diri dan
lingkungannya menjadi lebih tahu dan memahami. Sosialisasi merupakan suatu
proses di mana seseorang menghayati (mendarahdagingkan – internalize)
norma-norma kelompok di mana ia hidup sehingga timbullah diri yang unik, karena
pada awal kehidupan tidak ditemukan apa yang disebut dengan “diri”.
c.
Internalisasi Belajar Dan Sosialisasi
Kedua kata atau istilah internalisasi dan Sosialisasi pada dasarnya
memiliki pengertian yang hampir sama. Proses berlangsungnya sama yaitu melalui
interaksi sosial. Istilah internalisasi lebih ditekankan pada norma-norma
individu yang menginternalisasikan norma-norma tersebut, atau proses norma-norma
kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusional saja, akan tetapi norma
tersebut mendarah daging dalam jiwa anggota masyarakat. Norma tersebut dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu norma yang mengatur pribadi (mencakup norma
kepercayaan dan kesusilaan) dan norma yang mengatur hubungan pribadi (mencakup
kaidah kesopanan dan kaidah hukum).
Internalisasi adalah
perubahan dalam masyarakat. Sedangkan sosialisasi adalah suatu proses
yang mempelajari tentang norma-norma masyarakat yang akan membentuk
keperibadiannnya di lingkungan masyarakat. Jadi jika tidak adanya Internalisasi
dan Sosialisasi di dalam lingkungan masyarakat, maka tidak akan ada perubahan
dilingkungan itu.
d.
Proses Sosialisasi
Melalui proses
sosialisasi, seseorang akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan
hidupnya. Dengan demikian, tingkah laku seseorang akan dapat diramalkan. Dengan
proses sosialisasi, seseorang menjadi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku
di tengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari keadaan tidak
atau belum tersosialisasi, menjadi manusia masyarakat dan beradab. Kedirian dan
kepribadian melalui proses sosialisasi dapat terbentuk. Dalam hal ini
sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu melalui belajar dan
menyesuaikan diri, bagaimana cara hidup dan bagaimana cara berpikir kelompoknya
agar dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya. Sosialisasi merupakan
salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota masyarakat dan hubungannya
dengan sistem sosial.
Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan lingkungan
sosial yang bersangkutan. Berbeda dengan inkulturasi yang mementingkan
nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa individu, sosialisasi di
titikberatkan pada soal individu dalam kelompok melalui pendidikan dan
perkembangannya. Oleh karena itu proses sosialisasi melahirkan kedirian
dan kepribadian seseorang. Kedirian (self) sebagai suatu produk sosialisasi,
merupakan kesadaran terhadap diri sendiri dan memandang adanya pribadi orang
lain di luar dirinya. Kesadaran terhadap diri sendiri membuat timbulnya sebutan
“aku” atau “saya” sebagai kedirian subyektif yang sulit dipelajari. Ada 2 teori
proses sosialisasi yang paling umum digunakan, yaitu teori Charles H. Cooley
dan teori George Herbert Mead.
Teori Charles H. Cooley lebih menekankan pada peran interaksi antar manusia yang akan menghasilkan konsep diri (self concept). Proses pembentukan konsep diri ini yang kemudian disebut Cooley sebagai looking-glass self terbagi menjadi tiga tahapan sebagai berikut. ” Seorang anak membayangkan bagaimana dia di mata orang lain.” Seorang anak merasa dirinya sebagai anak yang paling hebat dan yang paling pintar karena sang anak memiliki prestasi dan sering menang di berbagai lomba. “Seorang anak membayangkan bagaimana orang lain menilainya.” Dengan perasaan bahwa dirinya hebat, anak membayangkan pandangan orang lain terhadap dirinya. Ia merasa orang lain selalu memujinya, selalu percaya pada tindakannya. Perasaan ini muncul akibat perlakuan orang lain terhadap dirinya. Misalnya, orang tua selalu memamerkan kepandaiannya. “Apa yang dirasakan anak akibat penilaian tersebut” Penilaian yang positif pada diri seorang anak akan menimbulkan konsep diri yang positif pula. Semua tahap di atas berkaitan dengan teori labeling, yaitu bahwa seseorang akan berusaha memainkan peran sosial sesuai dengan penilaian orang terhadapnya. Jika seorang anak di beri label “nakal”, maka ada kemungkinan ia akan memainkan peran sebagai “anak nakal” sesuai dengan penilaian orang terhadapnya, meskipun penilaian itu belum tentu benar
Teori Charles H. Cooley lebih menekankan pada peran interaksi antar manusia yang akan menghasilkan konsep diri (self concept). Proses pembentukan konsep diri ini yang kemudian disebut Cooley sebagai looking-glass self terbagi menjadi tiga tahapan sebagai berikut. ” Seorang anak membayangkan bagaimana dia di mata orang lain.” Seorang anak merasa dirinya sebagai anak yang paling hebat dan yang paling pintar karena sang anak memiliki prestasi dan sering menang di berbagai lomba. “Seorang anak membayangkan bagaimana orang lain menilainya.” Dengan perasaan bahwa dirinya hebat, anak membayangkan pandangan orang lain terhadap dirinya. Ia merasa orang lain selalu memujinya, selalu percaya pada tindakannya. Perasaan ini muncul akibat perlakuan orang lain terhadap dirinya. Misalnya, orang tua selalu memamerkan kepandaiannya. “Apa yang dirasakan anak akibat penilaian tersebut” Penilaian yang positif pada diri seorang anak akan menimbulkan konsep diri yang positif pula. Semua tahap di atas berkaitan dengan teori labeling, yaitu bahwa seseorang akan berusaha memainkan peran sosial sesuai dengan penilaian orang terhadapnya. Jika seorang anak di beri label “nakal”, maka ada kemungkinan ia akan memainkan peran sebagai “anak nakal” sesuai dengan penilaian orang terhadapnya, meskipun penilaian itu belum tentu benar
e.
Peranan Sosial Mahasiswa dan Pemuda di
Masayrakat
Peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat, kurang lebih sama dengan
peran warga yang lainnnya di masyarakat. Mahasiswa mendapat tempat istimewa
karena mereka dianggap kaum intelektual yang sedang menempuh pendidikan. Pada
saatnya nanti sewaktu mahasiswa lulus kuliah, ia akan mencari kerja dan
menempuh kehidupan yang relatif sama dengan warga yang lain. Secara tak sadar
namun perlahan tapi pasti, para generasi muda dihinggapi dengan idiologi baru
dan perilaku umum yang mendidik mereka menjadi bermental instan dan bermental
bos. Pemuda menjadi malas bekerja dan malas mengatasi kesulitan, hambatan dan
proses pembelajaran tidak diutamakan sehingga etos kerja jadi lemah. Sarana
tempat hiburan tumbuh pesat bak “jamur di musim hujan” arena billyard,
playstation, atau arena hiburan ketangkasan lainnya, hanyalah tempat bagi
anak-anak dan generasi muda membuang waktu secara percuma karena menarik
perhatian dan waktu mereka yang semestinya diisi dengan lebih banyak untuk
belajar, membaca buku di perpustakaan, berorganisasi atau mengisi waktu dengan
kegiatan yang lebih positif. Peran pemuda yang seperti ini adalah peran sebagai
konsumen saja, pemuda dan mahasiswa berperan sebagai “penikmat” bukan yang
berkontemplasi (pencipta karya). Dapat ditambahkan disini persoalan NARKOBA
yang dominan terjadi di kalangan generasi muda yang memunculkan kehancuran
besar bagi bangsa Indonesia
2. Pemuda
dan Identitas
a.
Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan
Generasi Pemuda
Pola pembinaan dan pengembangan generasi
muda adalah agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam
penanganannya benar-banar menggunakan sebagai pedoman sehingga pelaksanaanya
dapat terarah, menyeluruh, dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan
yang dimaksud . Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun
belandaskan:
1. Landasaan idiil : Pancasila
2. Landasaan konstitusional : Undang-Undang Dasar 1945
3. Landasaan strategis : Garis-garis Besar Haluan Negara
4. Landasaan historis : Sumpah Pemuda Tahun 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945
5.Landasaan normatif : Etika, tata nilai dan tradisi luhur yang hidup dalam
masyarakat.
2. Landasaan konstitusional : Undang-Undang Dasar 1945
3. Landasaan strategis : Garis-garis Besar Haluan Negara
4. Landasaan historis : Sumpah Pemuda Tahun 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945
5.Landasaan normatif : Etika, tata nilai dan tradisi luhur yang hidup dalam
masyarakat.
Telah kita ketahui bahwa pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep
yang selalu dikaitkan dengan masalah dan merupakan beban modal bagi para
pemuda. Tetapi di lain pihak pemuda juga menghadapi pesoalan seperti kenakalan
remaja, ketidakpatuhan kepada orang tua, frustasi, kecanduan narkotika, masa
depan suram. Semuanya itu akibat adanya jurang antara keinginan dalam harapan
dengan kenyataan yang mereka hadapi.
Kaum muda dalam setiap masyarakat dianggap sedang mengalami apa yang dinamakan ”moratorium”. Moratorium adalah masa persiapan yang diadakan masyarakat untuk memungkinkan pemuda-pemuda dalam waktu tertentu mengalami perubahan.
Kaum muda dalam setiap masyarakat dianggap sedang mengalami apa yang dinamakan ”moratorium”. Moratorium adalah masa persiapan yang diadakan masyarakat untuk memungkinkan pemuda-pemuda dalam waktu tertentu mengalami perubahan.
Menurut pola dasar
pembinaan dan pengembangan generasi muda bahwa generasi muda dapat dilihat dari
berbagai aspek sosial, yakni:
1. Sosial psikologi
2. sosial budaya
3. sosial ekonomi
4. sosial politik
1. Sosial psikologi
2. sosial budaya
3. sosial ekonomi
4. sosial politik
b.
Pengertian Pokok Pembinaan dan
Pengembangan Generasi Muda
Pengertian pokok pembinaan dan pengembangan Generasi Muda ada dua yaitu:
1.
Generasi Muda sebagai Subyek
Generasi Muda subyek adalah mereka yang telah dibekali ilmu dan kemampuan
serta landasan untuk dapat mandiri dalam menyelesaikan masalah-masalah yang
dihadapi bangsa, dalam rangka kehidupan berbangsa bernegara serta pembangunan
nasional.
2.
Generasi Muda sebagai Obyek
Generasi Muda Obyek adalah mereka yang masih memerlukan bimbingan yang
mengarah kan kepada pertumbuhan potensi menuju ke tingkat yang maksimal dan
belum dapat mandiri secara fungsional di dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara serta pembangunan nasional.
c.
Masalah-Masalah Generasi Muda
Masalah-masalah yang menyangkut generasi muda dewasa ini adalah:
1. Dirasakan menurunnya jiwa nasionalisme, idealisme dan patriotisme di
kalangan generasi muda.
2. Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya
3. Belum seimbangnya jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang
tersedia.
4. Kurangnya lapangan dan kesempatan kerja.
5. Kurangnya gizi yang dapat menghambat pertumbuhan badan dan perkembangan
kecerdasan.
6. Masih banyaknya perkawinan-perkawinan di bawah umur.
7. Adanya generasi muda yang menderita fisik dan mental.
8. Pergaulan bebas.
9. Meningkatnya kenakalan remaja, penyalahagunaan narkotika.
10. Belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengangkut generasi muda.
d.
Potensi-Potensi Generasi Muda
Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda perlu dikembangkan adalah:
a. Idealisme dan daya kritis
b. Dinamika dan kreatifitas
c. Keberanian mengambil resiko
d. Optimis dan kegairahan semangat
e. Sikap kemandirian dan disiplin murni
f. Terdidik
g. Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
h. Patriotisme dan nasionalisme
i. Sikap kesatria
j. Kemampuan penguasaan ilmu dan teknologi
b. Dinamika dan kreatifitas
c. Keberanian mengambil resiko
d. Optimis dan kegairahan semangat
e. Sikap kemandirian dan disiplin murni
f. Terdidik
g. Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
h. Patriotisme dan nasionalisme
i. Sikap kesatria
j. Kemampuan penguasaan ilmu dan teknologi
e.
Tujuan Pokok Sosialisasi
Tujuan pokok
sosialisasi, yaitu:
1. Memberikan keterampilan terhadap seseorang agar mampu mengimbangi hidup
bermasyarakat.
2. Mengembangkan kemampuan berkomunikasi secara efektif.
3. Membantu mengendalikan fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui
latihan-latihan mawas diri yang tepat.
4. Membiasakan diri dengan berprilaku sesuai dengan nilai-nilai dan
kepercayaan pokok yang ada dimasyarakat.
3. Perguruan dan
Pendidikan
f.
Mengembangkan Potensi Generasi Muda
Di negara-negara maju, salah satu di antaranya adalah Amerika Serikat, para
mahasiswa sebagai bagian generasi muda, didorong, dirangsang dengan berbagai
motivasi dan dipacu untuk maju dalam berlomba menciptakan suatu ide / gagasan
yang harus diwujudkan dalam suatu bentuk barang, dengan berorientasi pada
teknologi mereka sendiri. Untuk mengembangkan ide-ide / gagasan-gagasan itu,
Institut Teknologi Maschussets (MIT) Universitas Oregon dan Universitas
Carnegie Mellon (CMU), telah membuat proyek bersama berjangka waktu lima
tahunan, melibatkan sekitar 600 mahasiswa dan 55 anggota fakultas dalam
program-program belajar dan membaharu dalam wadah Nasional Science Foundation
(NSF), di masing-masing pusat inovasi universitas-universitas tersebut. Hasil
yang dicapai proyek itu : Lebih dari dua lusin produk, proses atau pelayanan
baru telah dipasarkan dan menciptakan hampir 800 pekerjaan baru, dan memperoleh
hasil penjualan sebesar $46,5 juta (Kingsbury. Louise, 1978:59). Gagasan dan
pola kerja yang hampir serupa telah dikembangkan pula di negara-negara Asia,
misalnya : Jepang, Korea Selatan, Singapura, Taiwan. Jerih payah dan ketentuan
para inovator pada sektor teknologi industri itu membawa negara-negara itu
tampil dengan lebih meyakinkan sebagai negara-negara yang berkembang mantap
dalam perekonomiannya. Sebagaimana upaya bangsa Indonesia unrtuk mengembangkan
potensi tenaga muda agar menjadi inovator-inovator yang memiliki keterampilan
dan skill berkualitas tinggi.
·
Individu harus diberi ilmu pengetahuan
(keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.
·
Individu harus mampu berkomunikasi
secara efektif dan mengembangkan kemampuannya.
·
Pengendalian fungsi-fungsi organik yang
dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
·
Bertingkah laku secara selaras dengan
norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok ada pada lembaga atau kelompok
khususnya dan pada masyarakat umumnya.
3. Perguruan Dan Pendidikan
a.
PENGERTIAN PENDIDIKAN & PENGERTIAN
PERGURUAN TUNGGI
Batasan tentang Pendidikan Batasan tentang pendidikan yang dibuat oleh para
ahli beraneka ragam, dan kandungannya berbeda yang satu dari yang lain.
Perbedaan tersebut mungkin karena orientasinya, konsep dasar yang digunakan,
aspek yang menjadi tekanan, atau karena falsafah yang melandasinya.
a. Pendidikan sebagai
Proses transformasi Budaya Sebagai proses transformasi
budaya, pendidikan diartikan sebagai kegiatan pewarisan budaya dari satu
generasi ke generasi yang lain
b. Pendidikan
sebagai Proses Pembentukan Pribadi Sebagai proses pembentukan
pribadi, pendidikan diartikan sebagi suatu kegiatan yang sistematis dan
sistemik terarah kepada terbentuknya kepribadian peserta didik.
c. Pendidikan
sebagai Proses Penyiapan Warganegara Pendidikan sebagai
penyiapan warganegara diartikan sebagai suatu kegiatan yang terencana untuk
membekali peserta didik agar menjadi warga negara yang baik.
d. Pendidikan sebagai
Penyiapan Tenaga Kerja Pendidikan sebagai penyimpana
tenaga kerja diartikan sebagai kegiatan membimbing peserta didik sehingga
memiliki bekal dasar utuk bekerja.
e. Definisi
Pendidikan Menurut GBHN GBHN 1988(BP 7 pusat, 1990:
105) memberikan batasan tentang pendidikan nasional sebagai berikut: pendidikan
nasiaonal yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia dan berdasarkan
pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945 diarahkan untuk memingkatkan
kecerdasan serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung
jawab atas pembangunan bangsa.
Perguruan Tinggi adalah Perguruan Tinggi yang didambakan, diimpikan, diharapkan,
difavoritkan, dan dicintai oleh masyarakat pada umumnya dan masyarakat kampus
pada khususnya. Agar bisa menjadi Perguruan Tinggi Idaman, maka ada
5 faktor yang menurut saya harus dipenuhi oleh Perguruan Tinggi, yaitu :
·
Mutu / Kualitas
·
Biaya murah / terjangkau
·
Keamanan / Kenyamanan
·
Mengikuti Perkembangan Zaman Bermanfaat Bagi Mayarakat
b.
Alasan untuk Berkesempatan Mengeyam
Pendidikan Tinggi
Dalam hal inilah, maka pembicaraan tentang generasi muda/pemuda, khususnya
yang berkesempatan mengenyam pendidikan tinggi menjadi penting. Karena berbagai
alasan:
1. sebagai kelompok
masyarakat yang memperoleh pendidikan terbaik, mereka memiliki pengetahuan yang
luas tentang masyarakatnya, karena adanya kesempatan untuk terlibat didalam
pemikiran, pembicaraan serta penelitian tentang berbagai masalah yang ada dalam
masyarakat.
2. sebagai
kelompok masyarakat yang paling lama dibangku sekolah, maka mahasiswa
mendapatkan proses sosialisasi terpanjang secara berencana, dibandingkan dengan
generasi muda/pemuda lainnya, dan melalui pelajaran seperti, PPKN, Sejarah dan
Antropologi maka berbagai masalah kenegaraan dan kemasyarakatan dapat
diketahui.
3. mahasiswa
yang berasal dari berbagai etnis dan suku bangsa dapat menyatu dalam bentuk
terjadinya akulturasi sosial dan budaya dimana hal ini akan memperkaya khasanah
kebudayaannya, sehingga mampu melihat Indonesia secara keseluruhan.
4. mahasiswa
sebagai kelompok yang akan memasuki lapisan atas dari susunan kekuasaan.
Struktur perekonomian dan prestise di dalam masyarakat, dengan sendirinya
merupakan elite di kalangan generasi muda/pemuda, umumnya mempunyai latar
belakang sosial, ekonomi dan pendidikan lebih baik dari keseluruhan generasi
muda lainnya. Dan adalah jelas bahwa mahasiswa pada umumnya mempunyai pandangan
yang lebih luas dan jauh kedepan serta ketrampilan berorganisasi yang lebih
baik dibandingkan dengan generasi muda lainnya.
B. WARGA NEGARA DAN NEGARA
1.
Hukum, Negara dan Pemerintahan
a.
Pengertian hukum
Hukum adalah keseluruhan norma
yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau
dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota
masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki
oleh penguasa tersebut.
Pengertian hukum menurut para ahli :
·
pengertian hukum menurut Aristoteles
Sesuatu yang berbeda
dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum
berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan
untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
·
pengertian hukum menurut Leon Duguit
Semua aturan tingkah
laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu
diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan
jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan
pelanggaran itu.
b.
Sifat-sifat dan Ciri-ciri Hukum
Unsur-unsur hukum meliputi :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
Maksud dari uraian unsur-unsur hukum di atas adalah bahwa hukum itu
berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh
badan yang berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif
begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu
tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukuman sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Sedangkan Ciri-ciri hukum, antara lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang.
Sedangkan Ciri-ciri hukum, antara lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang.
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam
bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan
yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang
lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan
kemasyarakatan.
c.
Sumber-sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan
terbentuknya
peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa . Sumber-sumber
Hukum ada 2 jenis yaitu:
peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa . Sumber-sumber
Hukum ada 2 jenis yaitu:
·
Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari
berbagai perspektif.
berbagai perspektif.
·
Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan,
jurisprudentie, traktat dan doktrin.
d.
Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya
dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis,
yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup
dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum
kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya,
hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum
Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur
hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik
beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum
Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan
alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga
negara).
Hukum Publik terdiri dari :
- Hukum
Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan
suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya
satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan
bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra).
- Hukum
Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata
Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak
dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
- Hukum
Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa
yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta
mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka
pengadilan.
- Hukum
Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum
Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang
mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa
dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan
internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara
yang lain dalam hubungan internasional.
e.
Pengertian Negara
Negara berasal dari kata
state(Inggris), staat(Belanda), dan etat(Prancis) yang sama-sama asalnya dari
bahasa latin status atau statum yang berarti keadaan atau sesuatu yang bersifat
yang tegak dan tetap.
Berikut pendapat para tokoh
mengenai definisi negara.
·
Menurut John Locke(1632-1704) dan Rousseau(1712-1778), negara adalah suatu
badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
·
Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli
dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
·
Menurut Mac Iver, suatu negara harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu
wilayah, rakyat dan pemerintahan.
·
Menurut Roger F. Soleau, negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur
atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan masyarakat.
Dari beberapa definisi di atas
dapat disimpulkan bahwa negara adalah suatu badan atau organisasi tertinggi
yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan
orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi,
mensejahterakan masyarakatnya dan sebagainya. Dapat dikatakan menjadi suatu
negara bila terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan. Unsur pelengkap suatu
negara ialah diakui kedaulatannya oleh negara lain.
f.
2 Tugas Utama Negara
·
Tugas esensial Negara adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi
politik yang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas Negara (memelihara perdamaian,
ketertiban, dan ketentraman dalam Negara serta melindungi hak milik dari setiap
orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan Negara). Tugas esensial
sering tugas asli dari Negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di
seluruh dunia.
·
Tugas fakultatif Negara diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar
kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya,
memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
g.
Sifat-sifat Negara
Sifat organisasi negara berbeda
dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
·
Sifat memaksa : Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui
jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
·
Sifat monopoli : Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan
negara tersebut tanpa ada saingan.
·
Sifat totalitas : Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara.
Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum
dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan
seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan
rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
h.
Bentuk Negara
·
Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara
bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh
memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan
kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan
negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak
bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan
negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
·
Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk
mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat
memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara
pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung.
Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
i.
Unsur-unsur Negara
Unsur-unsur pokok untuk dapat
membentuk suatu negara adalah :
·
Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai
kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah
penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada
di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
·
Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari
sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila
wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut
dan udara.
·
Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan
menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
j.
Tujuan Negara
·
Pertama kali UUD 45 berlaku antara tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan 29
Desember 1949.
·
Sesudah itu berlaku UUD Sementara.
·
Kemudian UUD 45 berlaku kembali pada tanggal 5 Juli 1959, setelah keluar
Dekrit Presiden RI yang mencabut UUD Sementara.
UUD 45 terdiri dari Pembukaan,
Batang tubuh 37 pasal dan 4 pasal aturan tambahan serta 2 ayat aturan
peralihan. Pembukaan UUD 45 pada
hakekatnya adalah Piagam Jakarta yang sebagian isinya telah diubah untuk
mengakomodasi tuntutan kelompok non muslim.
Piagam Jakarta merupakan hasil
rumusan bersama Panitia Penyelidik Persiapan Kemerdekaan. Piagam ini ditandatangani tanggal 22 Juni 1945
oleh Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. A.A Maramis, Abikusno Tjokrosujoso,
Abdulkahar Muzakkir, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Soebardjo, Wahid Hasyim dan Mr.
Muh. Yamin.
Tujuan diproklamirkannya
kemerdekaan dan dibentuknya Negara Republik Indonesia tercantum di dalam
Pembukaan UUD 45. Berdasarkan urutan atau
sistematikanya, maka empat tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia
bersifat sebab-akibat yaitu :
·
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
·
Memajukan kesejahteraan umum.
·
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
·
Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan social
k.
Pengertian Pemerintah, perbedaan pemerintah
dengan pemerintahan
Secara harfiah atau kebahasan
pemerintah berasal dari kata dasar perintah yang mempunyai arti kata verbal
atau bentuk dari kata kerja. Kata perintah sendiri secara leksikal ini berarti
perkataan yang bermaksud menyuruh. Atau kata perintah juga berarti aba-aba atau
komando. Atau kata perintah juga mempunya pengertian aturan dari pihak atas
yang harus dilakukan.
Definisi pemerintah secara KBBI
adalah sebuah sistem yang mejalankan wewenang dan kekuasaan yang mengatur
kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagian;
sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk
menggunakan kekuasan; penguasa suatu negara atau bagian negara; dan badan
tertinggi dari yang memerintah suatu negara seperti kabinet dalam sistem
perintahan indonesia, yaitu DPR MPR dan Persiden.
Definisi pemerintah secara luas
dapat diatrikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan dan
kebijakan dalam mengambil keputusan dan melaksanakan kepemimpinan dan
koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dan wilayahnya yang
membentuk sebuah lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintah merupakan sebuah wadah
orang-orang yang mempunyai kekuasan di dalam sebuah lembaga yang disebut negara
dan mengurius masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat.
Pemerintah dalam sebuah negara
minimal terdiri atas tiga bentuk lembaga yang berbeda yang mempunyai kedudukan
yang sama dalam menentukan kebijakan sebuah negara. Lembaga tersebut bernama,
lembaga legislatif, lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif.
Merujuk pada definisi pemerintah
maka kita harus mendefinisikan pula arti kata pemerintahan. Pemerintahan adalah
urusan yang dilakukan pemerintah dalam sebuah negara dalam rangka
menyelenggrakan kesejahteraan rakyat dan menjalankan kepentingan umum yang
bersifat kenegaraan.
Pemerintah juga mempunyai kekuasaan untuk membuat perundang-undangan serta
hukum di wilayah tertentu dalam negaranya. Jadi, pemerintah mempunyai kekuasaan
untuk menerapkan hukum serta undang-undang yang telah dirumuskannya di wilayah
tertentu di dalam negaranya. Sistem
pemerintahan ada beberpa jenis yaitu, sistem pemerintah republik, monarki, dan
persemakmuran. Dari sistem pemerintah maka akan muncul pula sistem
pemerintahan, yaitu monarki konstitusional, monarki abosolut, dan demokrasi.
Setelah memahami beberapa
definisi pemerintah dan pemerintahan, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa
pemerintah dapat kita pahami melalui dua pengertian. Pertama pemerintah sebagai
fungsi dan kedua pemerintah sebagai lembaga. Fungsi
dari sebuah pemerintahan dapat ditentukan oleh perundangan-undangan dan hukum
yang berlaku dalam sebuah negara. sedang pemerintah sebagai lembaga adalah
kesatuan dewan-dewan yang ditugaskan untuk melakukan wewenang dan badan-badan
hukum yang sesuai dengan perundangan yang berlaku dalam negara tersebut.
2.
Warga Negara dan Negara
a.
Pengertian Warga negara
Warga Negara adalah penduduk
sebuah Negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan
sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu.
memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat
dibedakan menjadi warga negara asli dan warga Negara asing (WNA).
b.
2 Kriteria Menjadi Warga Negara
·
Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua,
yaitu :
- Kriteria
Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut "ius sanguinis
- Kriteria
Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli".
·
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang
menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan
lain.
c.
Menuliskan Pasal yang Tercantum dalam UUD 1945
Tentang Warga Negara
·
Pasal 26
- Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara.
- Syarat-syarat yang mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
· Pasal 27
-
Segala
warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
d.
Menuliskan Pasal-pasal yang Tercantum dalam UUD
1945 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara.
Hak dan
kewajiban warga negara tercantum dalam pada pasal 28A-28J.
C.
PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
1.
Pelapisan Sosial
a.
Pengertian Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial atau di sebut juga Stratifikasi
sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara
bertingkat atau hierarkis(Pitirim A. Sorokin). Pelapisan sosial kenyataanya
dapat di ketahui dalam masyarakat yaitu dengan munculnya kelas-kelas tinggi dan
kelas kelas yang lebih rendah.
Pengertian pelapisan
sosial menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang di
tandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa
tertentu. Didalam masyarakat pelapisan masyarakat ini muncul karena gengsi
kemasyarakatan sehingga timbulah pembedaan kelas-kelas dalam masyarakat, ada
kelas-kelas tinggi yatu mereka yang mempunyai kekuasaan lebih dan hak-hak
istimewa di banding dengan kelas-kelas rendah.
Di simpulkan bahwa pelapisan sosial adalah perbedaan
tinggi dan rendahnya suatu kedudukan seseorang dalam kelompoknya, bila
dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Yang menentukan
tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu biasanya disebabkan oleh
macam-macam perbedaan, sepertihalnya kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai
sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
b.
Proses Terjadinya Pelapisan Sosial
Terjadinya
Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2,
yaitu:
·
Terjadi dengan
Sendirinya
Proses ini
berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang
yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan
yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah
dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang
membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat,
waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
·
Terjadi dengan
Sengaja
Sistem pelapisan
ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini
ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang
diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem
organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1. Sistem
Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya
berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2. Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan
menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (Vertikal).
c.
Perbedaan Sistem Pelapisan
Dalam Masyarakat
Masyarakat
terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang
tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari
kelompok-kelompok social.
Masyarakat dan
individu adalah komplementer dapat dilihat dalam kenyataan bahwa:
·
Manusia
dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
·
Individu
mempengaruhi masyarakat dan bahkan menyebabkan perubahan
Ada beberapa
pendapat menurut para ahli mengenai strafukasi sosial diantaranya menurut
Pitirin
A. Sorikin bahwa “pelapisan masyarakat adalah
perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang tersusun secara
bertingkat”.
Theodorson dkk
berpendapat bahwa “pelapisan masyarakat adalah jenjang status dan peranan yang
relative permanen yang terdapat dalam system social didalam hal perbedaan
hak,pengaruh dan kekuasaan”.
Masyarakat yang
berstatifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana
lapiasan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit keatas.
B. Pelapisan sosial ciri tetap kelompok sosial
Pembagian
dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi
dasar dari seluruh system sosial masyarakat kuno.
Di dalam
organisasi masyarakat primitifpun dimana belum mengenai tulisan. Pelapisan
masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
·
Adanya kelompok
berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban
·
Adanya
kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
·
Adanya pemimpin
yang saling berpengaruh
·
Adanya
orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum
·
Adanya pembagian
kerja di dalam suku itu sendiri
·
Adanya pembedaan
standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum
Pendapat
tradisional tentang masyarakat primitif sebagai masyarakat yang komunistis yang
tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar. Ekonomi primitive
bukanlah ekonomi dari individu-individu yang terisolir produktif kolektif.
d. Teori
Tentang Pelapisan Sosial
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas (upper
class)
• Kelas bawah (lower
class)
• Kelas menengah
(middle class)
• Kelas menengah ke
bawah (lower middle class)
Beberapa teori tentang
pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1) Aristoteles
mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka
yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di
tengah-tengahnya.
2) Prof. Dr. Selo
Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam
masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat
pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3) Vilfredo Pareto
menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu
golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan
itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan
kapasitas yang berbeda-beda.
4) Gaotano Mosoa dalam
“The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat
yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh
kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu
sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5) Karl Mark
menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang
memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya
dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari uraian di atas
dapat disimpulkan jika masyarakat terbagi menjadi lapisan-lapisan social, yaitu
:
a. ukuran kekayaan
b. ukuran kekuasaan
c. ukuran kehormatan
d. ukuran ilmu pengetahuan
2.
Kesamaan Derajat
a.
Definisi Kesamaan Derajat
Persamaan
derajat adalah persamaan nilai, harga, taraf yang membedakan makhluk yang satu
dengan makhluk yang lain. Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk
Tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi
manusia. Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang
terhormat. Sedangkan derajat kemanusiaan adalah tingkatan, martabat dan
kedudukan manusia sebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan kodrat, hak dan
kewajiban azasi. Dengan adanya persamaan harkat, derajat dan martabat manusia,
setiap orang harus mengakui serta menghormati akan adanya hak-hak, derajat dan
martabat manusia. Sikap ini harus ditumbuhkan dan dipelihara dalam hubungan
kemanusiaan, baik dalam lingkungan keluarga, lembaga pendidikan maupun di
lingkungan pergaulan masyarakat. Manusia dikarunian potensi berpikir, rasa dan
cipta, kodrat yang sama sebagai makhluk pribadi (individu) dan sebagai makhluk
masyarakat (sosial). Manusia akan mempunyai arti apabila ia hidup bersama-sama
manusia lainnya di dalam masyarakat. Cobalah Anda renungkan? dan cobalah
lakukan contoh perbuatan yang baik, misalnya Anda menolong tetangga yang sedang
sakit walaupun tetangga Anda itu berbeda agama dengan Anda.
b.
Menuliskan pasal – pasal UUD Dalam UUD 1945 Tentang
Persamaan Hak
Persamaan hak ini mencantumkan pernyataan
sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia atau juga dalam Universitas Declaration
of Human Right di tahun 1948. Pada pernyataan di sini di cantumkan beberapa
pasal-pasal, antara lain :
· Pasal 1“Sekalian orang dilahirkan merdeka dan
mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka di karunia akal dan budi dan
hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.”
· Pasal 2 ayat 2“ Setiap orang berhak atas semua hak-hak dan
kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada keculai
apa pun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik
atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran
ataupun kedudukan.”
· Pasal 7 Sekalian orang adalah sama terhadap
undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan tak ada
perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap
perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang di
tunjukan kepada perbedaan semacam ini. “
c.
Menyebutkan 4 Pokok Hak Asasi Dalam 4 Pasal Yang
Tercantum Dalam UUD 1945
Di dalam UUD 1994 mengenai hak dan kewajiban yang
berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam
pasal-pasalnya secara jelas. ada 4 pasal yang memuat ketentuan-ketentuan
tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28, 29 dan 31. Empat pokok hak-hak
asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagi berikut :
·
Pasal 27 ayat 1
menetapkan : “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Kemudian
yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, yakni hak setiap warga Negara atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·
Pokok ketiga
dalam Pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
oleh undang-undang.”
·
Pokok ketiga,
dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi
penduduk yang dijamin oleh Negara , yang berbunyi sebagai berikut :”Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”
·
Pokok ke empat,
adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1)
“Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur
dengan undang-undang”.
3.
Elite dan Massa
a.
Pengertian Elite
Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang
diangkat untuk melayani suatu konektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite
sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara
lain :
a) Elite menduduki posisi yang penting dan
cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
b) Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka
adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag
bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer
maupun pencapaian.
c) Dalam hal
tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika
dibandingkan dengan masyarakat lain.
d) Ciri-ciri lain yang merupakan konsekuensi
logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh
atas pekerjaan dan usahanya.
Dalam pengertian yang umum elite
itu menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat yang menempati kedudukan
tertinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka
di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam istilah yang lebih umum elite
dimaksudkan kepada “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur
sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan
aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe masyarakat dan sifat
kebudayaan sangat menentukan watak elite. Contohnya : dalam masyarakat industri
watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif.
Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai
posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil
berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat, ulama, guru, petani
kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.
b. Fungsi
Elite Dalam Memegang Strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik
dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada kecenderungan untuk
menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting,
memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan
dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini. Berdasarkan pada penghargaan
masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini
serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas
yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan
dalam studi sosial dikenal dengan elite.
c. Pengertian Massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu
pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa
hal menyerupai crowd,t etapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam
hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam
perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap
peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang
tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau
mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
d. Ciri
– Ciri Massa
1.
Keanggotaannya
berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang
dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat
kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka
sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang
pembunuhan misalnya malalui pers.
2.
Massa merupakan
kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang
anonym.
3. Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar
anggota-anggotanya.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar