PEMUDA DAN SOSIAL (ILMU SOSIAL DASAR)

A.      PEMUDA DAN SOSIALISASI
1.     Internalisasi Belajar dan Spesialisasi
a.                  Pengertian Pemuda 
Secara hukum pemuda adalah manusia yang berusia 15 – 30 tahun, secara biologis yaitu manusia yang sudah mulai menunjukkan tanda-tanda kedewasaan seperti adanya perubahan fisik, dan secara agama adalah manusia yang sudah memasuki fase aqil baligh yang ditandai dengan mimpi basah bagi pria biasanya pada usia 11 – 15 tahun dan keluarnya darah haid bagi wanita biasanya saat usia 9 – 13 tahun.
Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani berbagai macam – macam harapan, terutama dari generasi lainnya. Hal ini dapat dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya, generasi yang mengisi dan melanjutkan estafet pembangunan.
Di dalam masyarakat, pemuda merupakan satu identitas yang potensial. Kedudukannya yang strategis sebagai penerus cita – cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya.

b.                  Pengertian Sosialisasi
Pengertian sosialisasi mengacu pada suatu proses belajar seorang individu yang akan mengubah dari seseorang yang tidak tahu menahu tentang diri dan lingkungannya menjadi lebih tahu dan memahami. Sosialisasi merupakan suatu proses di mana seseorang menghayati (mendarahdagingkan – internalize) norma-norma kelompok di mana ia hidup sehingga timbullah diri yang unik, karena pada awal kehidupan tidak ditemukan apa yang disebut dengan “diri”.

c.                   Internalisasi Belajar Dan Sosialisasi
Kedua kata atau istilah internalisasi dan Sosialisasi pada dasarnya memiliki pengertian yang hampir sama. Proses berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi sosial. Istilah internalisasi lebih ditekankan pada norma-norma individu yang menginternalisasikan norma-norma tersebut, atau proses norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusional saja, akan tetapi norma tersebut mendarah daging dalam jiwa anggota masyarakat. Norma tersebut dapat dibedakan menjadi dua, yaitu norma yang mengatur pribadi (mencakup norma kepercayaan dan kesusilaan) dan norma yang mengatur hubungan pribadi (mencakup kaidah kesopanan dan kaidah hukum). 
Internalisasi adalah perubahan dalam masyarakat. Sedangkan sosialisasi adalah suatu proses yang mempelajari tentang norma-norma masyarakat yang akan membentuk keperibadiannnya di lingkungan masyarakat. Jadi jika tidak adanya Internalisasi dan Sosialisasi di dalam lingkungan masyarakat, maka tidak akan ada perubahan dilingkungan itu.

d.                 Proses Sosialisasi
            Melalui proses sosialisasi, seseorang akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya. Dengan demikian, tingkah laku seseorang akan dapat diramalkan. Dengan proses sosialisasi, seseorang menjadi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku di tengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari keadaan tidak atau belum tersosialisasi, menjadi manusia masyarakat dan beradab. Kedirian dan kepribadian melalui proses sosialisasi dapat terbentuk. Dalam hal ini sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu melalui belajar dan menyesuaikan diri, bagaimana cara hidup dan bagaimana cara berpikir kelompoknya agar dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya. Sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota masyarakat dan hubungannya dengan sistem sosial.
Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan. Berbeda dengan inkulturasi yang mementingkan nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa individu, sosialisasi di titikberatkan pada soal individu dalam kelompok melalui pendidikan dan perkembangannya. Oleh karena itu proses sosialisasi melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang. Kedirian (self) sebagai suatu produk sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendiri dan memandang adanya pribadi orang lain di luar dirinya. Kesadaran terhadap diri sendiri membuat timbulnya sebutan “aku” atau “saya” sebagai kedirian subyektif yang sulit dipelajari. Ada 2 teori proses sosialisasi yang paling umum digunakan, yaitu teori Charles H. Cooley dan teori George Herbert Mead.
Teori Charles H. Cooley lebih menekankan pada peran interaksi antar manusia yang akan menghasilkan konsep diri (self concept). Proses pembentukan konsep diri ini yang kemudian disebut Cooley sebagai looking-glass self terbagi menjadi tiga tahapan sebagai berikut. ” Seorang anak membayangkan bagaimana dia di mata orang lain.” Seorang anak merasa dirinya sebagai anak yang paling hebat dan yang paling pintar karena sang anak memiliki prestasi dan sering menang di berbagai lomba. “Seorang anak membayangkan bagaimana orang lain menilainya.” Dengan perasaan bahwa dirinya hebat, anak membayangkan pandangan orang lain terhadap dirinya. Ia merasa orang lain selalu memujinya, selalu percaya pada tindakannya. Perasaan ini muncul akibat perlakuan orang lain terhadap dirinya. Misalnya, orang tua selalu memamerkan kepandaiannya. “Apa yang dirasakan anak akibat penilaian tersebut” Penilaian yang positif pada diri seorang anak akan menimbulkan konsep diri yang positif pula. Semua tahap di atas berkaitan dengan teori labeling, yaitu bahwa seseorang akan berusaha memainkan peran sosial sesuai dengan penilaian orang terhadapnya. Jika seorang anak di beri label “nakal”, maka ada kemungkinan ia akan memainkan peran sebagai “anak nakal” sesuai dengan penilaian orang terhadapnya, meskipun penilaian itu belum tentu benar

e.                   Peranan Sosial Mahasiswa dan Pemuda di Masayrakat
Peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat, kurang lebih sama dengan peran warga yang lainnnya di masyarakat. Mahasiswa mendapat tempat istimewa karena mereka dianggap kaum intelektual yang sedang menempuh pendidikan. Pada saatnya nanti sewaktu mahasiswa lulus kuliah, ia akan mencari kerja dan menempuh kehidupan yang relatif sama dengan warga yang lain. Secara tak sadar namun perlahan tapi pasti, para generasi muda dihinggapi dengan idiologi baru dan perilaku umum yang mendidik mereka menjadi bermental instan dan bermental bos. Pemuda menjadi malas bekerja dan malas mengatasi kesulitan, hambatan dan proses pembelajaran tidak diutamakan sehingga etos kerja jadi lemah. Sarana tempat hiburan tumbuh pesat bak “jamur di musim hujan” arena billyard, playstation, atau arena hiburan ketangkasan lainnya, hanyalah tempat bagi anak-anak dan generasi muda membuang waktu secara percuma karena menarik perhatian dan waktu mereka yang semestinya diisi dengan lebih banyak untuk belajar, membaca buku di perpustakaan, berorganisasi atau mengisi waktu dengan kegiatan yang lebih positif. Peran pemuda yang seperti ini adalah peran sebagai konsumen saja, pemuda dan mahasiswa berperan sebagai “penikmat” bukan yang berkontemplasi (pencipta karya). Dapat ditambahkan disini persoalan NARKOBA yang dominan terjadi di kalangan generasi muda yang memunculkan kehancuran besar bagi bangsa Indonesia

2.     Pemuda dan Identitas
a.                  Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Pemuda
Pola pembinaan dan pengembangan generasi muda adalah agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penanganannya benar-banar menggunakan sebagai pedoman sehingga pelaksanaanya dapat terarah, menyeluruh, dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud . Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun belandaskan:
1. Landasaan idiil : Pancasila
2. Landasaan konstitusional : Undang-Undang Dasar 1945
3. Landasaan strategis : Garis-garis Besar Haluan Negara
4. Landasaan historis : Sumpah Pemuda Tahun 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945
5.Landasaan normatif : Etika, tata nilai dan tradisi luhur yang hidup dalam
masyarakat.
Telah kita ketahui bahwa pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah dan merupakan beban modal bagi para pemuda. Tetapi di lain pihak pemuda juga menghadapi pesoalan seperti kenakalan remaja, ketidakpatuhan kepada orang tua, frustasi, kecanduan narkotika, masa depan suram. Semuanya itu akibat adanya jurang antara keinginan dalam harapan dengan kenyataan yang mereka hadapi.
Kaum muda dalam setiap masyarakat dianggap sedang mengalami apa yang dinamakan ”moratorium”. Moratorium adalah masa persiapan yang diadakan masyarakat untuk memungkinkan pemuda-pemuda dalam waktu tertentu mengalami perubahan.
Menurut pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda bahwa generasi muda dapat dilihat dari berbagai aspek sosial, yakni:
1. Sosial psikologi
2. sosial budaya
3. sosial ekonomi
4. sosial politik

b.                  Pengertian Pokok Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda
Pengertian pokok pembinaan dan pengembangan Generasi Muda ada dua yaitu:
1.        Generasi Muda sebagai Subyek
Generasi Muda subyek adalah mereka yang telah dibekali ilmu dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa, dalam rangka kehidupan berbangsa bernegara serta pembangunan nasional.
2.        Generasi Muda sebagai Obyek
Generasi Muda Obyek adalah mereka yang masih memerlukan bimbingan yang mengarah kan kepada pertumbuhan potensi menuju ke tingkat yang maksimal dan belum dapat mandiri secara fungsional di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.

c.                   Masalah-Masalah Generasi Muda
Masalah-masalah yang menyangkut generasi muda dewasa ini adalah:
1.      Dirasakan menurunnya jiwa nasionalisme, idealisme dan patriotisme di kalangan generasi muda.
2.      Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya
3.      Belum seimbangnya jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia.
4.      Kurangnya lapangan dan kesempatan kerja.
5.      Kurangnya gizi yang dapat menghambat pertumbuhan badan dan perkembangan kecerdasan.
6.      Masih banyaknya perkawinan-perkawinan di bawah umur.
7.       Adanya generasi muda yang menderita fisik dan mental.
8.      Pergaulan bebas.
9.      Meningkatnya kenakalan remaja, penyalahagunaan narkotika.
10.  Belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengangkut generasi muda.

d.                  Potensi-Potensi Generasi Muda
Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda perlu dikembangkan adalah:
a. Idealisme dan daya kritis
b. Dinamika dan kreatifitas
c. Keberanian mengambil resiko
d. Optimis dan kegairahan semangat
e. Sikap kemandirian dan disiplin murni
f. Terdidik
g. Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
h. Patriotisme dan nasionalisme
i. Sikap kesatria
j. Kemampuan penguasaan ilmu dan teknologi

e.                   Tujuan Pokok Sosialisasi
Tujuan pokok sosialisasi, yaitu:
1.      Memberikan keterampilan terhadap seseorang agar mampu mengimbangi hidup bermasyarakat.
2.      Mengembangkan kemampuan berkomunikasi secara efektif.
3.      Membantu mengendalikan fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
4.      Membiasakan diri dengan berprilaku sesuai dengan nilai-nilai dan kepercayaan pokok yang ada dimasyarakat.
 3. Perguruan dan Pendidikan

f.                   Mengembangkan Potensi Generasi Muda
Di negara-negara maju, salah satu di antaranya adalah Amerika Serikat, para mahasiswa sebagai bagian generasi muda, didorong, dirangsang dengan berbagai motivasi dan dipacu untuk maju dalam berlomba menciptakan suatu ide / gagasan yang harus diwujudkan dalam suatu bentuk barang, dengan berorientasi pada teknologi mereka sendiri. Untuk mengembangkan ide-ide / gagasan-gagasan itu, Institut Teknologi Maschussets (MIT) Universitas Oregon dan Universitas Carnegie Mellon (CMU), telah membuat proyek bersama berjangka waktu lima tahunan, melibatkan sekitar 600 mahasiswa dan 55 anggota fakultas dalam program-program belajar dan membaharu dalam wadah Nasional Science Foundation (NSF), di masing-masing pusat inovasi universitas-universitas tersebut. Hasil yang dicapai proyek itu : Lebih dari dua lusin produk, proses atau pelayanan baru telah dipasarkan dan menciptakan hampir 800 pekerjaan baru, dan memperoleh hasil penjualan sebesar $46,5 juta (Kingsbury. Louise, 1978:59). Gagasan dan pola kerja yang hampir serupa telah dikembangkan pula di negara-negara Asia, misalnya : Jepang, Korea Selatan, Singapura, Taiwan. Jerih payah dan ketentuan para inovator pada sektor teknologi industri itu membawa negara-negara itu tampil dengan lebih meyakinkan sebagai negara-negara yang berkembang mantap dalam perekonomiannya. Sebagaimana upaya bangsa Indonesia unrtuk mengembangkan potensi tenaga muda agar menjadi inovator-inovator yang memiliki keterampilan dan skill berkualitas tinggi.

·         Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.
·         Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya.
·         Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
·         Bertingkah laku secara selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan pada masyarakat umumnya.

3.       Perguruan Dan Pendidikan
a.                  PENGERTIAN PENDIDIKAN & PENGERTIAN PERGURUAN TUNGGI
Batasan tentang Pendidikan Batasan tentang pendidikan yang dibuat oleh para ahli beraneka ragam, dan kandungannya berbeda yang satu dari yang lain. Perbedaan tersebut mungkin karena orientasinya, konsep dasar yang digunakan, aspek yang menjadi tekanan, atau karena falsafah yang melandasinya.
a. Pendidikan sebagai Proses transformasi Budaya Sebagai proses transformasi budaya, pendidikan diartikan sebagai kegiatan pewarisan budaya dari satu generasi ke generasi yang lain
 b. Pendidikan sebagai Proses Pembentukan Pribadi Sebagai proses pembentukan pribadi, pendidikan diartikan sebagi suatu kegiatan yang sistematis dan sistemik terarah kepada terbentuknya kepribadian peserta didik.
c.  Pendidikan sebagai Proses Penyiapan Warganegara Pendidikan sebagai penyiapan warganegara diartikan sebagai suatu kegiatan yang terencana untuk membekali peserta didik agar menjadi warga negara yang baik.
d. Pendidikan sebagai Penyiapan Tenaga Kerja Pendidikan sebagai penyimpana tenaga kerja diartikan sebagai kegiatan membimbing peserta didik sehingga memiliki bekal dasar utuk bekerja.
e.  Definisi Pendidikan Menurut GBHN GBHN 1988(BP 7 pusat, 1990: 105) memberikan batasan tentang pendidikan nasional sebagai berikut: pendidikan nasiaonal yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia dan berdasarkan pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945 diarahkan untuk memingkatkan kecerdasan serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Perguruan Tinggi adalah Perguruan Tinggi yang didambakan, diimpikan, diharapkan, difavoritkan, dan dicintai oleh masyarakat pada umumnya dan masyarakat kampus pada khususnya.   Agar bisa menjadi Perguruan Tinggi Idaman, maka ada 5 faktor yang menurut saya harus dipenuhi oleh Perguruan Tinggi, yaitu : 
·         Mutu / Kualitas
·         Biaya murah / terjangkau
·         Keamanan / Kenyamanan
·         Mengikuti Perkembangan Zaman Bermanfaat Bagi Mayarakat

b.                  Alasan untuk Berkesempatan Mengeyam Pendidikan Tinggi
Dalam hal inilah, maka pembicaraan tentang generasi muda/pemuda, khususnya yang berkesempatan mengenyam pendidikan tinggi menjadi penting. Karena berbagai alasan:
1. sebagai kelompok masyarakat yang memperoleh pendidikan terbaik, mereka memiliki pengetahuan yang luas tentang masyarakatnya, karena adanya kesempatan untuk terlibat didalam pemikiran, pembicaraan serta penelitian tentang berbagai masalah yang ada dalam masyarakat.
 2. sebagai kelompok masyarakat yang paling lama dibangku sekolah, maka mahasiswa mendapatkan proses sosialisasi terpanjang secara berencana, dibandingkan dengan generasi muda/pemuda lainnya, dan melalui pelajaran seperti, PPKN, Sejarah dan Antropologi maka berbagai masalah kenegaraan dan kemasyarakatan dapat diketahui.
 3. mahasiswa yang berasal dari berbagai etnis dan suku bangsa dapat menyatu dalam bentuk terjadinya akulturasi sosial dan budaya dimana hal ini akan memperkaya khasanah kebudayaannya, sehingga mampu melihat Indonesia secara keseluruhan.
 4. mahasiswa sebagai kelompok yang akan memasuki lapisan atas dari susunan kekuasaan. Struktur perekonomian dan prestise di dalam masyarakat, dengan sendirinya merupakan elite di kalangan generasi muda/pemuda, umumnya mempunyai latar belakang sosial, ekonomi dan pendidikan lebih baik dari keseluruhan generasi muda lainnya. Dan adalah jelas bahwa mahasiswa pada umumnya mempunyai pandangan yang lebih luas dan jauh kedepan serta ketrampilan berorganisasi yang lebih baik dibandingkan dengan generasi muda lainnya.

B.      WARGA NEGARA DAN NEGARA
1.                  Hukum, Negara dan Pemerintahan
a.                  Pengertian hukum
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Pengertian hukum menurut para ahli :
·      pengertian hukum menurut Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
·      pengertian hukum menurut Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
b.                 Sifat-sifat dan Ciri-ciri Hukum
Unsur-unsur hukum meliputi :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
Maksud dari uraian unsur-unsur hukum di atas adalah bahwa hukum itu berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan Ciri-ciri hukum, antara lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang.
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
c.                  Sumber-sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa . Sumber-sumber
Hukum ada 2 jenis yaitu:
·      Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari
berbagai perspektif.
·        Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
d.                 Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari : 
  1. Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra). 
  2. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
  3.  Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. 
  4. Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
e.                  Pengertian Negara
Negara berasal dari kata state(Inggris), staat(Belanda), dan etat(Prancis) yang sama-sama asalnya dari bahasa latin status atau statum yang berarti keadaan atau sesuatu yang bersifat yang tegak dan tetap. 
Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi negara.
·         Menurut John Locke(1632-1704) dan Rousseau(1712-1778), negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
·         Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
·         Menurut Mac Iver, suatu negara harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan.
·         Menurut Roger F. Soleau, negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan masyarakat.
Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa negara adalah suatu badan atau organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi, mensejahterakan masyarakatnya dan sebagainya. Dapat dikatakan menjadi suatu negara bila terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan. Unsur pelengkap suatu negara ialah diakui kedaulatannya oleh negara lain.
f.                   2 Tugas Utama Negara
·         Tugas esensial Negara adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas Negara (memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam Negara serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan Negara). Tugas esensial sering tugas asli dari Negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di seluruh dunia.
·         Tugas fakultatif Negara diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya, memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
g.                  Sifat-sifat Negara
Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
·      Sifat memaksa : Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
·      Sifat monopoli : Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
·      Sifat totalitas : Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
h.                 Bentuk Negara
·      Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
·      Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
i.                    Unsur-unsur Negara
Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :
·      Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya. 
·      Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara. 
·      Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
j.                   Tujuan Negara
·      Pertama kali UUD 45 berlaku antara tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan 29 Desember 1949. 
·      Sesudah itu berlaku UUD Sementara. 
·      Kemudian UUD 45 berlaku kembali pada tanggal 5 Juli 1959, setelah keluar Dekrit Presiden RI yang mencabut UUD Sementara.
UUD 45 terdiri dari Pembukaan, Batang tubuh 37 pasal dan 4 pasal aturan tambahan serta 2 ayat aturan peralihan. Pembukaan UUD 45 pada hakekatnya adalah Piagam Jakarta yang sebagian isinya telah diubah untuk mengakomodasi tuntutan kelompok non muslim. 
Piagam Jakarta merupakan hasil rumusan bersama Panitia Penyelidik Persiapan Kemerdekaan. Piagam ini ditandatangani tanggal 22 Juni 1945 oleh Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. A.A Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakkir, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Soebardjo, Wahid Hasyim dan Mr. Muh. Yamin.
Tujuan diproklamirkannya kemerdekaan dan dibentuknya Negara Republik Indonesia tercantum di dalam Pembukaan UUD 45. Berdasarkan urutan atau sistematikanya, maka empat tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia bersifat sebab-akibat yaitu :
·      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
·      Memajukan kesejahteraan umum.
·      Mencerdaskan kehidupan bangsa.
·      Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social
k.                 Pengertian Pemerintah, perbedaan pemerintah dengan pemerintahan
Secara harfiah atau kebahasan pemerintah berasal dari kata dasar perintah yang mempunyai arti kata verbal atau bentuk dari kata kerja. Kata perintah sendiri secara leksikal ini berarti perkataan yang bermaksud menyuruh. Atau kata perintah juga berarti aba-aba atau komando. Atau kata perintah juga mempunya pengertian aturan dari pihak atas yang harus dilakukan.
Definisi pemerintah secara KBBI adalah sebuah sistem yang mejalankan wewenang dan kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagian; sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasan; penguasa suatu negara atau bagian negara; dan badan tertinggi dari yang memerintah suatu negara seperti kabinet dalam sistem perintahan indonesia, yaitu DPR MPR dan Persiden.
Definisi pemerintah secara luas dapat diatrikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan dan kebijakan dalam mengambil keputusan dan melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dan wilayahnya yang membentuk sebuah lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintah merupakan sebuah wadah orang-orang yang mempunyai kekuasan di dalam sebuah lembaga yang disebut negara dan mengurius masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat.
Pemerintah dalam sebuah negara minimal terdiri atas tiga bentuk lembaga yang berbeda yang mempunyai kedudukan yang sama dalam menentukan kebijakan sebuah negara. Lembaga tersebut bernama, lembaga legislatif, lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif.
Merujuk pada definisi pemerintah maka kita harus mendefinisikan pula arti kata pemerintahan. Pemerintahan adalah urusan yang dilakukan pemerintah dalam sebuah negara dalam rangka menyelenggrakan kesejahteraan rakyat dan menjalankan kepentingan umum yang bersifat kenegaraan.
Pemerintah juga mempunyai kekuasaan untuk membuat perundang-undangan serta hukum di wilayah tertentu dalam negaranya. Jadi, pemerintah mempunyai kekuasaan untuk menerapkan hukum serta undang-undang yang telah dirumuskannya di wilayah tertentu di dalam negaranya. Sistem pemerintahan ada beberpa jenis yaitu, sistem pemerintah republik, monarki, dan persemakmuran. Dari sistem pemerintah maka akan muncul pula sistem pemerintahan, yaitu monarki konstitusional, monarki abosolut, dan demokrasi.
Setelah memahami beberapa definisi pemerintah dan pemerintahan, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa pemerintah dapat kita pahami melalui dua pengertian. Pertama pemerintah sebagai fungsi dan kedua pemerintah sebagai lembaga. Fungsi dari sebuah pemerintahan dapat ditentukan oleh perundangan-undangan dan hukum yang berlaku dalam sebuah negara. sedang pemerintah sebagai lembaga adalah kesatuan dewan-dewan yang ditugaskan untuk melakukan wewenang dan badan-badan hukum yang sesuai dengan perundangan yang berlaku dalam negara tersebut.
2.                  Warga Negara dan Negara
a.                  Pengertian Warga negara
Warga Negara adalah penduduk sebuah Negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga Negara asing (WNA).
b.                  2 Kriteria Menjadi Warga Negara
·      Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :
-      Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut "ius sanguinis
-      Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli".
·      Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang  dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
c.                   Menuliskan Pasal yang Tercantum dalam UUD 1945 Tentang Warga Negara
·      Pasal 26
-      Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
-      Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
·      Pasal 27
-        Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-         Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
d.                  Menuliskan Pasal-pasal yang Tercantum dalam UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara.
Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pada pasal 28A-28J.
C.      PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
1.                  Pelapisan Sosial
a.                  Pengertian Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial atau di sebut juga Stratifikasi sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis(Pitirim A. Sorokin). Pelapisan sosial kenyataanya dapat di ketahui dalam masyarakat yaitu dengan munculnya kelas-kelas tinggi dan kelas kelas yang lebih rendah.
Pengertian pelapisan sosial menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang di tandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu. Didalam masyarakat pelapisan masyarakat ini muncul karena gengsi kemasyarakatan sehingga timbulah pembedaan kelas-kelas dalam masyarakat, ada kelas-kelas tinggi yatu mereka yang mempunyai kekuasaan lebih dan hak-hak istimewa di banding dengan kelas-kelas rendah.
Di simpulkan bahwa pelapisan sosial adalah perbedaan tinggi dan rendahnya suatu kedudukan seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Yang menentukan tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu biasanya disebabkan oleh macam-macam perbedaan, sepertihalnya kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
b.                 Proses Terjadinya Pelapisan Sosial
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2,  yaitu:
·         Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
·         Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.

Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1. Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2.   Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (Vertikal).
c.         Perbedaan Sistem Pelapisan Dalam Masyarakat
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang         terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok social.
Masyarakat dan individu adalah komplementer dapat dilihat dalam kenyataan bahwa:
·      Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
·      Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan menyebabkan perubahan

Ada beberapa pendapat menurut para ahli mengenai strafukasi sosial diantaranya menurut Pitirin
A. Sorikin bahwa “pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat”.
Theodorson dkk berpendapat bahwa “pelapisan masyarakat adalah jenjang status dan peranan yang relative permanen yang terdapat dalam system social didalam hal perbedaan hak,pengaruh dan kekuasaan”.
Masyarakat yang berstatifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapiasan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit keatas.
B. Pelapisan sosial ciri tetap kelompok sosial
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh system sosial masyarakat kuno.
Di dalam organisasi masyarakat primitifpun dimana belum mengenai tulisan. Pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
·           Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban
·           Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
·           Adanya pemimpin yang saling berpengaruh
·           Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum
·           Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
·           Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum
Pendapat tradisional tentang masyarakat primitif sebagai masyarakat yang komunistis yang tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar. Ekonomi primitive bukanlah ekonomi dari individu-individu yang terisolir produktif kolektif.
d.         Teori Tentang Pelapisan Sosial
            Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas (upper class)
• Kelas bawah (lower class)
• Kelas menengah (middle class)
• Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1) Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2) Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3) Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4) Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5) Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.


Dari uraian di atas dapat disimpulkan jika masyarakat terbagi menjadi lapisan-lapisan social, yaitu :
a. ukuran kekayaan
b. ukuran kekuasaan
c. ukuran kehormatan
d. ukuran ilmu pengetahuan

2.                  Kesamaan Derajat
a.                  Definisi Kesamaan Derajat
            Persamaan derajat adalah persamaan nilai, harga, taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang lain. Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia. Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat. Sedangkan derajat kemanusiaan adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusia sebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan kodrat, hak dan kewajiban azasi. Dengan adanya persamaan harkat, derajat dan martabat manusia, setiap orang harus mengakui serta menghormati akan adanya hak-hak, derajat dan martabat manusia. Sikap ini harus ditumbuhkan dan dipelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik dalam lingkungan keluarga, lembaga pendidikan maupun di lingkungan pergaulan masyarakat. Manusia dikarunian potensi berpikir, rasa dan cipta, kodrat yang sama sebagai makhluk pribadi (individu) dan sebagai makhluk masyarakat (sosial). Manusia akan mempunyai arti apabila ia hidup bersama-sama manusia lainnya di dalam masyarakat. Cobalah Anda renungkan? dan cobalah lakukan contoh perbuatan yang baik, misalnya Anda menolong tetangga yang sedang sakit walaupun tetangga Anda itu berbeda agama dengan Anda.
b.                 Menuliskan pasal – pasal UUD Dalam UUD 1945 Tentang Persamaan Hak
                        Persamaan hak ini mencantumkan pernyataan sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia atau juga dalam Universitas Declaration of Human Right di tahun 1948. Pada pernyataan di sini di cantumkan beberapa pasal-pasal, antara lain :
·      Pasal 1“Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka di karunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.”
·      Pasal 2 ayat 2“ Setiap orang  berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada keculai apa pun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedudukan.”
·      Pasal 7 Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang di tunjukan kepada perbedaan semacam ini. “
c.                  Menyebutkan 4 Pokok Hak Asasi Dalam 4 Pasal Yang Tercantum Dalam   UUD 1945
            Di dalam UUD 1994 mengenai hak dan kewajiban yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas. ada 4 pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28, 29 dan 31. Empat pokok hak-hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagi berikut :
·      Pasal 27 ayat 1 menetapkan : “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, yakni hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·      Pokok ketiga dalam Pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang-undang.”
·      Pokok ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh Negara , yang berbunyi sebagai berikut :”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”
·      Pokok ke empat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
3.                  Elite dan Massa
a.                  Pengertian Elite
Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu konektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
a)   Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
b)  Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
c) Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
d)  Ciri-ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
            Dalam pengertian yang umum elite itu menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat yang menempati kedudukan tertinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
            Dalam istilah yang lebih umum elite dimaksudkan kepada “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
            Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Contohnya : dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif. Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.
b.         Fungsi Elite Dalam Memegang Strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini. Berdasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.
c.         Pengertian Massa
        Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd,t etapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
d.         Ciri – Ciri Massa
1.    Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers.
2.    Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym.
3.    Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya.





































DAFTAR PUSTAKA



Komentar

Postingan Populer